Pada postingan sebelumnya kita telah membahas pengertian dasar
Digital Image Watermarking.
Visible watermark seringkali digunakan untuk menandai kepemilikan suatu citra. Sedangkan
Invisible watermark biasanya digunakan untuk berbagai tujuan khusus yang lebih
advance dan bersifat rahasia, tekniknya pun disesuaikan dengan masing-masing tujuannya. Tujuan
watermarking (
invisible watermarking) diantaranya adalah untuk menyembunyikan data rahasia di dalam citra (
steganografi), mendeteksi apakah suatu citra sudah pernah di-edit
(tamper detection), dan sebagainya.
Invisible watermark atau jenis watermark yang tak terlihat, dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kekokohan/robustness-nya, yaitu:
1. Secure watermarking
Secure watermarking artinya
watermark mampu bertahan dari
non-malicious attack maupun
malicious attack.
Non-malicious attack merupakan serangan berupa manipulasi yang normal terjadi terhadap sebuah citra ber-
watermark, misalnya kompresi, operasi penapisan, penambahan derau, penskalaan, penyuntingan, operasi geometri (translasi, rotasi, dsb),
cropping dan lain-lain. Sedangkan
malicious attack merupakan serangan yang bertujuan menghilangkan atau merubah
watermark pada citra sehingga
watermark tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
2. Robust watermarking
Watermark jenis ini harus mampu bertahan terhadap
non-malicious attack.
Watermark masih bisa diekstraksi setelah terjadi modifikasi pada citra.
3. Fragile watermarking
Pada
fragile watermarking,
watermark sengaja dibuat agar mudah berubah, rusak, atau bahkan hilang ketika dilakukan modifikasi pada citra ber-
watermark.
Fragile watermarking digunakan pada aplikasi yang bertujuan untuk memverifikasi isi (
content) citra, misalnya untuk
image authentication atau
tamper detection (deteksi manipulasi).
Watermark yang telah rusak atau hilang adalah pertanda bahwa citra sudah mengalami manipulasi dan tidak otentik lagi.