Saat ini segala sesuatu yang berformat digital, khususnya citra digital, sangat mudah didapatkan, disimpan, digandakan, dan disebarluaskan. Hal tersebut didukung oleh berkembangnya teknologi Internet yang kini semakin cepat dan mudah diakses. Orang dengan mudah bisa mengunggah atau mengunduh citra digital melalui Internet. Selain itu, citra digital kini sangat mudah dimanipulasi dengan menggunakan berbagai perangkat lunak yang juga mudah didapatkan. Yang menjadi permasalahan adalah apabila citra digital tersebut merupakan citra yang harus dilindungi seperti hasil seni fotografi, citra hasil penginderaan jauh, citra medis, dan sebagainya. Perlindungan harus dilakukan terkait dengan masalah kepemilikan, pelanggaran hak cipta (copyright), atau masalah keaslian citra.
Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan menggunakan digital image watermarking. Digital image watermarking adalah teknik penyisipan informasi tertentu ke dalam citra digital (host/carrier image). Informasi yang disisipkan inilah yang disebut sebagai watermark. Watermark dapat berupa teks, logo, atau ekstraksi ciri dari host image. Penyisipan dilakukan sedemikian rupa sehingga watermark tidak merusak citra digital yang dilindungi. Selain itu, watermark yang telah disisipkan tidak dapat dipersepsi oleh mata manusia, tetapi dapat dideteksi oleh komputer.
Berdasarkan visibilitasnya, watermark pada citra digital bisa dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu visible watermark dan invisible watermark.
1. Visible watermark artinya watermark terlihat oleh mata manusia, biasanya berupa teks atau logo semi transparan yang ditmbahkan pada citra. Misalkan pada gambar dibawah ini, sebuah foto diberi visible watermark dengan memberikan tahun pembuatan dan nama website pemilik sebagai tanda hak cipta.
2. Invisible watermark artinya watermark disisipkan dengan teknik tertentu sehingga tidak terlihat oleh mata manusia. Mata manusia memiiki keterbatasan dalam membedakan 2 buah piksel dengan perbedaan intensitas yang sangat kecil. Hal ini lah yang dimanfaatkan dalam penyisipan watermark sehingga adanya watermark dala suatu citra digital tidak disadari oleh manusia.
0 komentar:
Posting Komentar